Gubernur Sulsel tak Yakin Bantuan Diblokir
Dengan demikian, jika ada permintaan agar koordinasi diperbaiki, maka tidak ada yang salah.
"Aturannya, (pemprov) harus tahu. Tidak juga mendapat izin dari kita. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Wajar segala kegiatan pemerintah pusat ke sini harus dilaporkan. Harus di bawah kendali gubernur," jelas dia.
Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Dr Muhammad Hasrul menyebutkan, kebijakan pemblokiran yang disebabkan persoalan komunikasi sangat disayangkan.
Undang-undang Nomor 9/2015 yang merupakan perubahan kedua UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menggariskan funsi kordinasi.
Penulis disertasi kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah ini menegaskan, pola koordinasi yang dianut di Indonesia adalah gubernur sebagai perpanjangan tangan.
Segala hal yang akan dilaksanakan di daerah, baik pengkoordinasian, pelaksnaan, maupun evaluasi harus dalam koordinasi gubernur.
Bahkan, penguatan gubernur sebagai jembatan antara pusat dan daerah juga membuat pemerintah kabupaten/kota mesti melalui gubernur dalam membangun hubungan dengan pemerintah pusat. "Kementerian harus pahami ini," ujarnya.
Apalagi, kata Hasrul jika berkaitan dengan bantuan yang sifatnya wajib didistribusikan ke semua daerah dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menanggapi santai Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memblokir bantuan sekolah menengah
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Kemendikbudistek Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Lewat Beragam Program Beasiswa
- Peningkatan Kesejahteraan dan Kompetensi Guru Menjadi Pilar Penting Merdeka Belajar
- Kemendikbudristek Mempercepat Digitalisasi Pendidikan Lewat Platform Teknologi