Gubernur Sulteng Bakal Bawa Penolakan terhadap Anak Usaha BRMS ke Presiden Prabowo
![Gubernur Sulteng Bakal Bawa Penolakan terhadap Anak Usaha BRMS ke Presiden Prabowo](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/04/rusdy-mastura-mamun-amir-foto-dok-for-jpnn-76.jpg)
jpnn.com, PALU - Ratusan massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah menggeruduk kantor Gubernur pada, Senin (10/2).
Massa meminta agar Presiden Prabowo Subianto mencabut izin konsesi kontrak karya (KK) PT Citra Palu Mineral (CPM), perusahaan tambang emas anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS).
Mereka menganggap bahwa selama beroperasi PT CPM tidak menyejahterakan masyarakat di sekitar pertambangan.
Terhadap massa yang menyambangi kantornya, Gubernur Rusdy Mastura berjanji akan membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat untuk dicari jalan keluarnya.
“Sehari pun sisa jabatan gubernur saya masih memiliki kewajiban pada negara untuk melayani masyarakat. Aspirasi ini akan saya bawa ke bapak menteri ESDM dan bapak presiden (Prabowo),’’ tandas Cudy, sapaan akrab gubernur kepada ratusan massa di depan kantornya di Palu, Senin (10/5).
Gubernur didampingi asisten Rudy Dewantoro, dan sejumlah tenaga ahli Ridha Saleh, Andi Aril Pattalau dan Andono Wibisono.
Massa pun menyambut positif terkait respon gubernur. Massa berharap Gubernur Rusdy bisa menjadi jembatan dengan pemerintah pusat.
Warga mempertanyakan dugaan CPM melakukan aktivitas tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi melanggar PP No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
Gubernur Rusdy Mastura berjanji akan membawa aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat untuk dicari jalan keluarnya
- Prabowo: Ada yang Melawan Saya, Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil
- Tawar Dinas
- Prabowo: Kalau Politik, Saya Belajar dari Pak Jokowi
- Prabowo Kembali Ingatkan Bawahannya, 5 Tahun Enggak Usah ke Luar Negeri
- Prabowo Ungkap Ada yang Ingin Memisahkannya dengan Jokowi
- Demi Program Kesejahteraan Rakyat, Legislator PKB Setuju Pembangunan IKN Ditunda