Gubernur Sultra Ali Mazi Ogah Lantik 3 Penjabat Bupati Ini, Ada Apa?

jpnn.com, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi ogah melantik tiga penjabat atau Pj. Bupati di provinsi itu.
Alasannya, nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konon, Kemendagri menentukan sendiri nama penjabat tersebut tanpa meminta pertimbangan dari daerah.
Diketahui, Kemendagri telah menetapkan tiga nama Penjabat Bupati di Sultra menyusul berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati definitif pada tanggal 22 Mei 2022.
Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sultra Asrun Lio mengaku telah menerima surat keputusan (SK) Kemendagri tentang penetapan tiga nama Pj. Bupati di Sultra.
"Kami telah menerima SK dari Kemendagri," kata Asrun Lio dilansir dari JPNN Sultra pada Senin (23/5).
Menurut Asrun, satu dari tiga nama itu merupakan usulan gubernur Sultra, sedangkan dua penjabat lainnya diusulkan pemerintah pusat.
Tiga penjabat bupati di Sultra:
- Muhammad Yusuf (Kepala BPBD Sultra) untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Buton Tengah usulan Gubernur Sultra.
- Usulan pemerintah pusat untuk Pj Bupati Muna Barat adalah Bahri (Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri) diusulkan Kemendagri.
- Pj Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Budiman yang kini sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan diusulkan Kemendagri.
Kepala Dinas Kominfo Sultra Ridwan Badallah mengatakan Gubernur Sultra Ali Mazi sudah mengagendakan pelantikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menjadi Wali Kota definitif di Rumah Jabatan Gubernur di Kendari pada Senin (23/5) hari ini.
Ternyata inilah alasan Gubernur Sultra Ali Mazi ogah melantik tiga Penjabat Bupati yang ditetapkan Kemendagri pada hari ini, Senin (23/5).
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur