Gubernur Sultra Diadukan ke Komisi II DPR

Gubernur Sultra Diadukan ke Komisi II DPR
Gubernur Sultra Diadukan ke Komisi II DPR
Agun sendiri berjanji akan menindaklanjuti laporan yang diterimanya. Kata dia, pihaknya akan menelaah dan membicarakannya dengan Kemendagri. "Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sebagaimana diberikan sebelumnya, molornya PSU Buton juga telah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Agus-Yaudu mendaftarkan perkara itu, Senin (30/1). Meski begitu, perkara ini belum disidangkan hingga kini karena belum teregistrasi.

"Dia (Nasruan) memutasi besar-besaran SKPD dan dia ketahui bahwa seorang Pjs tidak boleh melakukan hal yang prinsipal. Itu sudah jelas sekali bahwa penundaan ini dimotivasi dengan menguntungkan salah satu pasangan tertentu. Ini jelas-jelas kolaborasi antara gubernur dan pejabat yang ditunjuknya dengan salah satu pasangan calon," kata Kuasa Hukum pasangan Agus-Yaudu, Rudi Alfonso di gedung MK.

Sementara itu, Samsul Huda yang juga kuasa hukum Agus-Yaudu berharap dengan disidangkan gugatan yang didaftarkan, MK dapat memutuskan kliennya sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak karena tidak melakukan kecurangan atau dengan memberikan deadline wakti pelaksanaan PSU. "Bisa saja, Mahkamah juga menetapkan bahwa pemilukada ulang di PSU Buton harus ada batasan waktu. Kami minta 30 hari dari persidangan," katanya. (awa/jpnn)


JAKARTA - Permasalahan molornya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Buton terus berlanjut. Setelah menuding Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News