Gubernur Sultra Disangka Korupsi, KPK Periksa Bos Lembaga Survei
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi, Selasa (27/9). Pemanggulan atas Widdi itu untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Selama ini, Widdi lebih dikenal sebagai bos Jaringan Suara Indonesia (JSI), sebuah lembaga survei yang punya mitra pada calon kepala daerh. Selain Widdi, KPK juga memanggil saksi bernama Edy Janto, Mochamad Junus serta Hasmir dari swasta dan Ridho Insan, pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.
"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/9).
Pemanggilan kali ini bukan yang pertama kali bagi Widdi. Direktur PT Anugrah Harisma Barakah itu juga sempat diperiksa pada 1 September 2016 lalu.
Mantan direktur JSI itu bahkan sudah masuk dalam daftar cegah di imigrasi sesuai permintaan KPK. Nama Widdi dimasukkan dalam daftar cegah setelah KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka.
Mantan Bupati Buton, Sultra, Sjafei Kahar mengatakan, dirinya saat diperiksa penyidik KPK, Senin (26/9) juga disorodi pertanyaan tentang Widdi. Namun, Sjafei mengenal Widdi hanya sebagai direktur JSI. "Saya kenal beliau sebagai direktur JSI yang survei," katanya.
Nur Alam diumumkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (23/8). Dia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.(boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi, Selasa (27/9). Pemanggulan atas Widdi itu untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi