Gubernur Sultra Jadi Tersangka, La Ode Ida Malah Bilang Begini

Gubernur Sultra Jadi Tersangka, La Ode Ida Malah Bilang Begini
La Ode Ida. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida mengapresiasi prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Nur Alam (NA) jadi tersangka dalam kasus korupsi perizinan tambang nikel.

Menurut Ida, tidak sedikit warga Sulawesi Tenggara yang sudah lama menanti kepastian status hukum NA karena mereka sangat yakin mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode (2000-2016) itu memiliki harta dengan sumber perolehan dari kebijakan yang koruptif.

"Salah satu dugaan yang mencurigakan adalah keberadaan rekening gendutnya yang pernah diungkap oleh PPATK beberapa tahun lalu. Jumlah dananya konon berkisar lebih dari Rp 100 miliar, diduga berasal commitment fee dari transaksi penjualan nikel ke luar negeri, yang transaksi atau transfernya ke Indonesia terdeteksi oleh PPATK," kata Ida, dalam rilisnya, Selasa (23/8).

Mantan Wakil Ketua DPD RI ini menjelaskan, pihak PPATK sudah secara resmi menyerahkan nama-nama pemilik rekening tambun (termasuk NA) ke Kejaksaan Agung dan KPK. Pihak Kejaksaan Agung lanjutnya, sudah kerap juga mengangkat kasus itu, bahkan beberapa hari setelah dilantik, Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan menangani secara khusus kasus rekening gendut ini.

"Anehnya, ketika saya pertanyakan langsung kepada Jaksa Agung saat pimpinan Ombudsman RI bersilaturahmi April lalu, dengan entengnya Prasteyo menjawab bahwa dana tersebut merupakan transaksi dari luar negeri yang hanya meminjam rekening pribadi NA," ungkap Ida.

Hari ini ujar mantan senator asal Sulawesi Tenggara itu, KPK menetapkan NA jadi tersangka korupsi, maka sebenarnya juga sekaligus mempermalukan pimpinan Kejaksaan Agung.

Kendati begitu kata Ida, KPK tak adil kalau hanya menjadikan NA sebagai tersangka. Karena korupsi di bidang pertambangan ini dilakukan secara berjamaah. Sudah sepantasnya KPK membongkar jaringan korupsi NA ini sampai tuntas, seperti janji pimpinan KPK sekarang ini: "korupsi yang berwatak kartel harus dituntaskan"," pungkas Ida.(fas/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, La Ode Ida mengapresiasi prestasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Nur Alam (NA) jadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News