Gubernur Sumbar ke Jerman Tanpa Izin

Gubernur Jatim dan Sumsel tak Berangkat

Gubernur Sumbar ke Jerman Tanpa Izin
Gubernur Sumbar ke Jerman Tanpa Izin
Usai menutup acara orientasi bupati/walikota di gedung Badan Diklat Kemdagri, kemarin petang, Gamawan sudah menjelaskan hal tersebut. Hanya saja, saat itu dia belum memastikan apakah izin sudah dikeluarkan oleh presiden atau belum. Gamawan hanya memastikan bahwa izin sudah diajukan sebelum tsunami Mentawai terjadi. Dia pun enggan memberikan komentar mengenai kepergian gubernur ke Jerman. "Saya kan mantan gubernur Sumbar, nanti penilaian saya subyektif. Biar publik yang menilai," kilahnya.

Gamawan mengatakan, sebenarnyang yang diundang ke Jerman tak hanya gubernur Sumbar, tapi juga ada beberapa gubernur yang lain. Hanya saja, seperti gubernur Sumsel dan gubernur Jatim, tidak berangkat.

Sebagaimana diketahui, sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri; dan  Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-32/M.Sesneg/SetmEn/07/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri.

Dalam ketentuan itu, bagi gubernur yang akan keluar negeri izinnya dikeluarkan Presiden dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara. Surat permohonan persetujuan ditandatangani Menteri atau Ketua Lembaga Negara. Khusus bagi Gubernur permohonan ijin/persetujuan diajukan oleh Menteri Dalam Negeri.

PADANG -- Meski sudah diagendakan sejak lama, kunjungan ini tetap menuai pro kontra di tengah masyarakat. Jika kepala daerah pergi, masyarakat justru

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News