Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah

Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
JAKARTA - Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan terperanjat mendengar masukan  Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang mengkritisi sekitar 43 Pasal dari keseluruhan (lebih dari 70 pasal) RUU tentang Pengadaan Tanah yang saat ini tengah dibahas Pansus DPR.

"Kita terperanjat juga mendengar masukan yang diberikan oleh Gubernur Irwan Prayitno soal RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan ini, karena dari keseluruhan lebih 73 pasal beliau mengkritisi sekitar 43 Pasal," kata Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah, Daryatmo Mardiyanto, dalam rapat dengar pendapat Pansus RUU Pengadaan Tanah dengan Gubernur Sumbar dan Wakil Gubernur Riau HR Mambang Mit, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (12/5).

Terhadap seluruh saran dan kritikan yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar, lanjut Daryatmo, Pansus tentu akan bersikap positif dan akomodatif karena memang para gubernurlah yang lebih tahu soal daerahnya. "Pansus menyikapi bahwa keseluruhan saran dan kritikan itu merupakan aspirasi daerah dan DPR berkewajiban untuk mengakomodasinya. Dalam pandangan kami, sangat tinggi perhatian beliau terhadap RUU ini," imbuhnya.

Terutama menyangkut status tanah ulayat yang dikategorikan sebagai pusaka tinggi dan dipagar dengan ketentuan hukum adat yang masih berlaku hingga saat ini serta masih adanya pengakuan pemerintah terhadap tanah ulayat melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 tahun 1999. "Kita harus meminimalisir berbagai benturan yang akan terjadi," tegas Daryatmo Mardiyanto.

JAKARTA - Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan terperanjat mendengar masukan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News