Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
Jumat, 13 Mei 2011 – 00:18 WIB
Selain mengkritisi sekitar 43 pasal RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, dalam kesempatan yang sama Gubernur Irwan Prayitno juga mengingatkan Pansus tentang banyaknya kepala daerah yang terjerat oleh kasus-kasus pengadaan tanah.
Baca Juga:
"Karena itu, RUU ini hendaknya juga mengatur pentingnya ditempatkan pengawas hukum dalam sebuah proses pembebasan lahan untuk pembangunan," kata Irwan Prayitno.
Menyikapi pernyataan anggota Pansus yang terkesan bahwa Irwan Prayitno lebih menyuarakan aspirasi LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum yang mendesak agar pembahasan RUU ini dihentikan, Irwan Prayitno meminta agar Pansus jangan mempersepsi seperti itu.
"Kalau DPR bisa mengakomodasi aspirasi LSM dalam menentukan sebuah kebijakan, maka gubernur juga hak yang untuk menyampaikan aspirasi LSM dan masyarakat Sumbar ke Pansus DPR ini. Jadi tidak ada salah, niat kita sama yakni untuk menyempurnakan RUU ini," tegas mantan Ketua Komisi VIII DPR itu.
JAKARTA - Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan terperanjat mendengar masukan
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat