Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
Jumat, 13 Mei 2011 – 00:18 WIB
Selain mengkritisi sekitar 43 pasal RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, dalam kesempatan yang sama Gubernur Irwan Prayitno juga mengingatkan Pansus tentang banyaknya kepala daerah yang terjerat oleh kasus-kasus pengadaan tanah.
Baca Juga:
"Karena itu, RUU ini hendaknya juga mengatur pentingnya ditempatkan pengawas hukum dalam sebuah proses pembebasan lahan untuk pembangunan," kata Irwan Prayitno.
Menyikapi pernyataan anggota Pansus yang terkesan bahwa Irwan Prayitno lebih menyuarakan aspirasi LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum yang mendesak agar pembahasan RUU ini dihentikan, Irwan Prayitno meminta agar Pansus jangan mempersepsi seperti itu.
"Kalau DPR bisa mengakomodasi aspirasi LSM dalam menentukan sebuah kebijakan, maka gubernur juga hak yang untuk menyampaikan aspirasi LSM dan masyarakat Sumbar ke Pansus DPR ini. Jadi tidak ada salah, niat kita sama yakni untuk menyempurnakan RUU ini," tegas mantan Ketua Komisi VIII DPR itu.
JAKARTA - Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan terperanjat mendengar masukan
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang