Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah

Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
Gubernur Sumbar Kritisi RUU Pengadaan Tanah
Terakhir, Irwan juga membeberkan upaya keras gubernur dan sejumlah bupati serta walikota untuk membebaskan lahan untuk pembangunan jalur kereta Api dari Teluk Bayur di Kota Padang ke Kabupaten Solok.

"Paling tidak hingga saat ini masyarakat di kedua wilayah masih sangat kondusif karena pemerintah daerah lebih mengutamakan dialog dengan masyarakat setempat ketimbang menggunakan pihak ketiga. Kalau lahan sudah dibebaskan, investor akan segera masuk untuk membangun sejumlah infrastruktur dan membuka lahan perkebunan di Sumbar," tukas Irwan Prayitno.

RUU Pengadaan Tanah ini diusulkan oleh pemerintah untuk memperbaharui undang-undang Nomor 5 tahun 1960 yang kini masih berlaku dan dirasa sudah tidak mampu mengakomodasi berbagai soal tentang pengadaan tanah untuk pembangunan. (fas/jpnn)

JAKARTA - Panitia Khusus DPR untuk Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan terperanjat mendengar masukan 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News