Gubernur Sumbar Mahyeldi Lempar Tanggung Jawab?
"Kasus ini sekarang ditangani kepolisian dan kita hormati hal tersebut. Semoga dapat diungkap secara tuntas," katanya.
Sementara itu, pengamat politik dan pemerintahan Universitas Andalas Dr Asrinaldi mengatakan dalam persoalan surat bertanda tangan Gubernur Sumbar yang digunakan memungut sumbangan untuk membuat buku, memiliki tiga dimensi berbeda.
Dimensi pertama adalah dugaan pidana dan sedang ditangani kepolisian.
"Kalau ada permintaaan sumbangan di luar ketentuan PP 12 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tentu ada sanksinya," katana.
Begitu pula terkait gratifikasi, ada sanksi yang menanti apabila dilakukan.
Kemudian dalam konteks politik dan pemerintahan, DPRD Sumbar harus dapat menggunakan hak interpelasi mempertanyakan hal ini.
Terutama terkait UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 76 mengatakan kepala daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan secara khusus memberi keuntungan pribadi, kelompok atau partai politik.
"Ini tentu masih panjang dan kita lihat keberanian DPRD dalam menggunakan hak mereka," ucapnya.
Nofrizon mempertanyakan sikap Gubernur Sumbar Mahyeldi yang terkesan lempar tanggung jawab.
- Mahyeldi-Vasko Menang Pilgub Sumbar dengan Suara 77,12 Persen
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Dugaan Paskibraka 2024 Dilarang pakai Jilbab, Gubernur Sumbar Bereaksi Keras
- Demokrat Dukung Mahyeldi-Vasco untuk Pilgub Sumatra Barat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- Gubernur Sumbar Minta Warga Waspada Dampak Curah Hujan Tinggi