Gubernur Sumsel Tolak Permintaan Terpidana Mati Dikubur di Palembang

jpnn.com - JAKARTA - Di antara sembilan terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dini hari nanti ada seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Zainal Abidin. Salah satu permintaan terakhir Zainal jika nanti dieksekusi adalah dimakamkan di Palembang, Sumatera Selatan.
Namun, Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan bahwa permintaan Zainal untuk dimakamkan di Palembang ternyata mendapat penolakan dari Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noedin. "Satu di antaranya dari Palembang, ternyata ada permintaan dari gubernur di sana (Alex Noerdin, red) supaya tidak dibawa ke Palembang," kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (28/4) malam.
Karenanya, kata Prasetyo, jenazah Zainal akan dimakamkan di Cilacap, Jawa Tengah. "Akhirnya kita putuskan dimakamkan di Cilacap," jelasnya.
Prasetyo juga memastikan ambulans sudah disiapkan untuk membawa jasad para terpidana mati setelah diseksekusi nanti. Menurutnya, pemulangan akan dilakukan lewat darat.
"Ambulans sudah kita siapkan. Kalau pakai ambulans ya lewat darat," tegas Prasetyo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Di antara sembilan terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, dini hari nanti ada seorang warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO