Gubernur Sumut dan Istri Muda jadi Tersangka, Ini Reaksi Menteri Tjahjo

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kaget saat mengetahui penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara PTUN Medan.
"Sebagai Mendagri, saya cukup terkejut ikut prihatin terhadap permasalahan yang menimpa Gubernur Sumut dan istrinya," ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (29/7).
Meski demikian, Tjahjo berharap masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Gatot Sebab, tegasnya, urusan terbukti atau tidaknya, hanya hakim yang berhak memutus melalui persidangan
"Walapun sudah tersangka kan masih ada proses persidangan. Saya harap masyarakat di Sumut dan pejabatnya tetap berpegang pada azas praduga tidak bersalah. Putusan bersalah atau tidaknya itu putusan pengadilan," kata Tjahjo.
Sebagaimana diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, resmi menjadi tersangka di KPK sejak Selasa kemarin.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kaget saat mengetahui penetapan tersangka Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang