Gubernur Sumut Dicekal
Jumat, 07 Mei 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum-HAM, secara resmi telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) untuk Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Perintah cekal ini berlaku setahun ke depan, terhitung sejak 16 April 2010. Dengan demikian, selama setahun ke depan Syamsul dilarang bepergian ke luar negeri. Dikeluarkannya surat cekal ini atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, dicegah ke luar negeri sejak 16 April 2010," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi sejumlah wartawan yang biasa meliput di gedung KPK, Jumat (7/5). Menurut Deputy Penindakan KPK, Ade Rahardja, pihaknya memang sudah mengajukan surat permohonan cekal terhadap Syamsul.
Mengenai mengapa Syamsul tidak ditahan saja, KPK beranggapan Syamsul bisa bersikap kooperatif. Plt Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, bahwa sampai saat ini tim penyidik sedang mengembangkan penyidikan.
"Apabila yang bersangkutan kooperatif, tidak lari atau tidak menghilangkan barang bukti, maka penahanan masih dipertimbangkan untuk tidak dilakukan," ujar Jasin di acara perbincangan pimpinan KPK dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (6/5) lalu.
JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum-HAM, secara resmi telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) untuk Gubernur
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau