Gubernur Sumut Dicekal
Jumat, 07 Mei 2010 – 16:10 WIB
JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum-HAM, secara resmi telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) untuk Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Perintah cekal ini berlaku setahun ke depan, terhitung sejak 16 April 2010. Dengan demikian, selama setahun ke depan Syamsul dilarang bepergian ke luar negeri. Dikeluarkannya surat cekal ini atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, dicegah ke luar negeri sejak 16 April 2010," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi sejumlah wartawan yang biasa meliput di gedung KPK, Jumat (7/5). Menurut Deputy Penindakan KPK, Ade Rahardja, pihaknya memang sudah mengajukan surat permohonan cekal terhadap Syamsul.
Mengenai mengapa Syamsul tidak ditahan saja, KPK beranggapan Syamsul bisa bersikap kooperatif. Plt Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, bahwa sampai saat ini tim penyidik sedang mengembangkan penyidikan.
"Apabila yang bersangkutan kooperatif, tidak lari atau tidak menghilangkan barang bukti, maka penahanan masih dipertimbangkan untuk tidak dilakukan," ujar Jasin di acara perbincangan pimpinan KPK dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (6/5) lalu.
JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum-HAM, secara resmi telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) untuk Gubernur
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI