Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Karena jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 15:27 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, agar tidak dapat pergi ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsul dikenai pencegahan sejak 16 April lalu. "Pencegahannya berlaku selama setahun," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5).
Baca Juga:
Pencegahan atas Syamsul Arifin itu didasarkan pada permintaan KPK melalui surat bernomor KEP-179/01/IV/2010 tanggal 16 April 2010. Atas permintaan itu, Imigrasi mengeluarkan surat siar bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20236 tgl 19/4/2010.
Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007. Kasus korupsi itu terjadi saat Syamsul masih menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara. Dari hitungan sementara KPK, dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 31 miliar.
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat
BERITA TERKAIT
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Kapal Mati Mesin di Perairan Wanci, Penumpang Dievakuasi Tim SAR Wakatobi
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
- Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup