Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri

Karena jadi Tersangka Korupsi

Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, agar tidak dapat pergi ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syamsul dikenai pencegahan sejak 16 April lalu. "Pencegahannya berlaku selama setahun," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5).

Pencegahan atas Syamsul Arifin itu didasarkan pada permintaan KPK melalui surat bernomor KEP-179/01/IV/2010 tanggal 16 April 2010. Atas permintaan itu, Imigrasi mengeluarkan surat siar bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20236 tgl 19/4/2010.

Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007. Kasus korupsi itu terjadi saat Syamsul masih menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara. Dari hitungan sementara KPK, dugaan kerugian keuangan negaranya  mencapai Rp 31 miliar.

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News