Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Karena jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 15:27 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, agar tidak dapat pergi ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syamsul dikenai pencegahan sejak 16 April lalu. "Pencegahannya berlaku selama setahun," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5).
Baca Juga:
Pencegahan atas Syamsul Arifin itu didasarkan pada permintaan KPK melalui surat bernomor KEP-179/01/IV/2010 tanggal 16 April 2010. Atas permintaan itu, Imigrasi mengeluarkan surat siar bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20236 tgl 19/4/2010.
Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007. Kasus korupsi itu terjadi saat Syamsul masih menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara. Dari hitungan sementara KPK, dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 31 miliar.
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6