Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Karena jadi Tersangka Korupsi
Jumat, 07 Mei 2010 – 15:27 WIB
Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Oleh KPK, Syamsul dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Bupati Langkat. Karenanya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001.
Hanya saja, sekalipun Syamsul sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini KPK mengangap belum perlu melakukan penahanan. Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan, KPK menilai Syamsul bersikap kooperatif.(ara/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti