Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Surat Edaran, Nih Isinya
jpnn.com, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 28 Februari.
"PPKM berakhir 28 Februari. Pemprov Sumut akan memperpanjang PPKM lagi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah di Medan, Minggu (28/2).
Menurut dia, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan mengeluarkan segera surat edaran PPKM itu.
Menurut Aris, PPKM dimulai 1-14 Maret dan terus akan dievaluasi.
Menurut Aris, PPKM masih diberlakukan karena mengacu pada angka terkonfirmasi COVID-19 masih tetap bertambah di Sumut.
Hingga 28 Februari, jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 24.528 orang setelah dalam satu hari bertambah 110 orang.
Dari 110 orang, penambahan pasien terkonfirmasi tetap terbanyak dari Kota Medan. Jumlah penambahan pasien dari Kota Medan sebanyak 97 orang dan Deliserdang 12 orang.
Menurut Aris, bertambahnya pasien terkonfirmasi bukan hanya karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Pemprov Sumatera Utara akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 28 Februari.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya