Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Surat Edaran, Nih Isinya

jpnn.com, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 28 Februari.
"PPKM berakhir 28 Februari. Pemprov Sumut akan memperpanjang PPKM lagi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah di Medan, Minggu (28/2).
Menurut dia, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan mengeluarkan segera surat edaran PPKM itu.
Menurut Aris, PPKM dimulai 1-14 Maret dan terus akan dievaluasi.
Menurut Aris, PPKM masih diberlakukan karena mengacu pada angka terkonfirmasi COVID-19 masih tetap bertambah di Sumut.
Hingga 28 Februari, jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 24.528 orang setelah dalam satu hari bertambah 110 orang.
Dari 110 orang, penambahan pasien terkonfirmasi tetap terbanyak dari Kota Medan. Jumlah penambahan pasien dari Kota Medan sebanyak 97 orang dan Deliserdang 12 orang.
Menurut Aris, bertambahnya pasien terkonfirmasi bukan hanya karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Pemprov Sumatera Utara akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 28 Februari.
- Menhut Apresiasi Kisah Sukses Transformasi Pelestarian Alam di Tangkahan
- Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Barat Kepulauan Nias, Waspada
- Kunjungi Sumut, Komisi VII DPR: Tak ada PHK di Lembaga Penyiaran Publik
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Edy Rahmayadi: Selamat Bertugas Bobby Nasution & Surya
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya