Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Surat Edaran, Nih Isinya

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Surat Edaran, Nih Isinya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Foto: ANTARA/Munawar

jpnn.com, MEDAN - Pemprov Sumatera Utara akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 28 Februari.

"PPKM berakhir 28 Februari. Pemprov Sumut akan memperpanjang PPKM lagi," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumut Aris Yudhariansyah di Medan, Minggu (28/2).

Menurut dia, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akan mengeluarkan segera surat edaran PPKM itu.

Menurut Aris, PPKM dimulai 1-14 Maret dan terus akan dievaluasi.

Menurut Aris, PPKM masih diberlakukan karena mengacu pada angka terkonfirmasi COVID-19 masih tetap bertambah di Sumut.

Hingga 28 Februari, jumlah pasien terkonfirmasi sebanyak 24.528 orang setelah dalam satu hari bertambah 110 orang.

Dari 110 orang, penambahan pasien terkonfirmasi tetap terbanyak dari Kota Medan. Jumlah penambahan pasien dari Kota Medan sebanyak 97 orang dan Deliserdang 12 orang.

Menurut Aris, bertambahnya pasien terkonfirmasi bukan hanya karena pandemi COVID-19 masih berlangsung.

Pemprov Sumatera Utara akan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berakhir 28 Februari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News