Gubernur Sumut: HMI Ikut Mengawal Republik Ini
jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menghadiri acara Dies Natalis ke-73 HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).
Dies Natalis yang dilaksanakan di halaman kantor HMI Sumut ini juga dihadiri sejumlah kepala dinas di jajaran Pemprov Sumut, anggota DPRD Sumut, Perwakilan Polda Sumut, dan puluhan kader HMI Sumut.
Pada kegiatan itu, Edy mengenang peran HMI dalam proses perjuangan bangsa Indonesia.
"HMI itu adalah suatu perkumpulan mahasiswa Islam yang ikut mengawal republik ini, sudah 73 tahun dia. Masih carut marutlah bangsa ini saat itu. Beragam Indonesia, tetapi bisa disatukan mereka. Walaupun dia hanya mahasiswa Islam, tetapi bisa merekrut Rakyat Indonesia melawan Jepang yang saat itu mau masuk lagi ke Indonesia," ujar Edy, Sabtu (8/2).
"Sekarang kita tinggal mengisi kemerdekaan ini. Saya berharap HMI mengajak semua untuk membangun Sumatera Ini," sambungnya.
Sementara itu, Ketua Umum Badko HMI Sumut M. Alwi Hasbi Silalahi menyampaikan HMI akan berperan mendukung dan mengawal perjalanan pemerintahan Sumut.
"Gubernur Sumut adalah seorang jenderal. Tidak ada jenderal yang tidak nasionalis. HMI Sumut ingin mendukung dan mengawal gubernur dalam rangka tercapainya Sumut bermartabat. Dengan adanya alumni-alumni HMI di pemerintahan menjadi bukti gubernur juga melibatkan HMI dalam memajukan Sumatera Utara ini," jelas Hasbi.
Kegiatan Dies Natalis ini disi serangkaian acara, antara lain pemberian santunan kepada 100 orang anak yatim. Selain itu juga dilaksanakan diskusi tentang pembangunan pariwisata di Sumut. (esy/jpnn)
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan, HMI merupakan perkumpulan mahasiswa Islam yang ikut menjaga Republik ini.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE