Gubernur Sumut Langkahi DPRD
Soal Persetujuan Pembentukan Protap
Selasa, 24 Februari 2009 – 20:42 WIB
JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) merupakan langkah yang salah. Seharusnya, Syamsul menunggu terlebih dahulu sikap DPRD Sumut. Saat menjadi pembicara di diskusi bertema pemekaran di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) Jakarta, Selasa (24/2), Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan, prosedur pengeluaran rekomendasi pemekaran sudah jelas. Sebelumnya, dalam pertemuanya dengan tim investigasi kasus unjuk rasa maut yang dibentuk Komisi III DPR di Senayan, Senin (23/2), Gubsu Syamsul Arifin membeberkan kronologis dan alasan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubsu No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Saat itu, Syamsul menjelaskan bahwa pada tanggal 25 September 2008, diadakan pertemuan di Kantor Gubernur Sumut untuk penandatanganan berita acara hasil observasi tim teknis Depdagri dalam rangka pembentukan Protap. Saat itu diklarifikasi formulir daftar isian sebagai persyaratan pembentukan Protap.
"DPRD Kabupaten/Kota, lantas bupati/walikota, disusul DPRD Provinsi, baru kemudian gubernur. Gubernur yang akan meneruskan ke mendagri. Oleh mendagri lantas diajukan ke sidang DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, red," ungkap Rusli Zainal, yang juga Koordinator Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) wilayah Sumatera.
Baca Juga:
Selain Rusli, hadir juga sebagai pembicara antara lain Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh. Usai diskusi, Alex Nordin juga berpendapat yang sama dengan Rusli Zainal. "Gubernur itu yang terakhir mengeluarkan rekomendasi karena dia yang akan mengantar ke mendagri," ujar Alex.
Baca Juga:
JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan