Gubernur Sumut Langkahi DPRD

Soal Persetujuan Pembentukan Protap

Gubernur Sumut Langkahi DPRD
Gubernur Sumut Langkahi DPRD
JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) merupakan langkah yang salah. Seharusnya, Syamsul menunggu terlebih dahulu sikap DPRD Sumut. Saat menjadi pembicara di diskusi bertema pemekaran di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar (DPP PG) Jakarta, Selasa (24/2), Gubernur Riau Rusli Zainal mengatakan, prosedur pengeluaran rekomendasi pemekaran sudah jelas.

"DPRD Kabupaten/Kota, lantas bupati/walikota, disusul DPRD Provinsi, baru kemudian gubernur. Gubernur yang akan meneruskan ke mendagri. Oleh mendagri lantas diajukan ke sidang DPOD (Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, red," ungkap Rusli Zainal, yang juga Koordinator Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) wilayah Sumatera.

Selain Rusli, hadir juga sebagai pembicara antara lain Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh. Usai diskusi, Alex Nordin juga berpendapat yang sama dengan Rusli Zainal. "Gubernur itu yang terakhir mengeluarkan rekomendasi karena dia yang akan mengantar ke mendagri," ujar Alex.

Sebelumnya, dalam pertemuanya dengan tim investigasi kasus unjuk rasa maut yang dibentuk Komisi III DPR di Senayan, Senin (23/2), Gubsu Syamsul Arifin membeberkan kronologis dan alasan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubsu No.130/3422.K/2008 tanggal 26 September 2008 yang merupakan rekomendasi pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap). Saat itu, Syamsul menjelaskan bahwa pada tanggal 25 September 2008, diadakan pertemuan di Kantor Gubernur Sumut untuk penandatanganan berita acara hasil observasi tim teknis Depdagri dalam rangka pembentukan Protap. Saat itu diklarifikasi formulir daftar isian sebagai persyaratan pembentukan Protap.

JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News