Gubernur Sumut Langkahi DPRD

Soal Persetujuan Pembentukan Protap

Gubernur Sumut Langkahi DPRD
Gubernur Sumut Langkahi DPRD
Syamsul di hadapan tim investigasi menjelaskan, dari 25 data yang diperlukan sebagai syarat pembentukan Protap, 23 data telah terpenuhi. Kekurangannya hanya 2 data, yakni keputusan DPRD Sumut dan keputusan Gubernur Sumut.  Berdasarkan hal itu, maka pada 26 September Syamsul mengeluarkan SK tersebut.

Sumber koran ini yang juga anggota tim investigasi menilai langkah Syamsul yang mengeluarkan SK itu sebagai tindakan yang salah. "Mestinya, dia tidak boleh mengeluarkan SK persetujuan pembentukan Protap sebelum DPRD mengeluarkan persetujuan. Kalau dia beralasan menyalurkan aspirasi masyarakat, seharusnya dia menunggu dulu sikap DPRD sebagai representasi suara rakyat," ujar anggota Komisi III DPR itu yang enggan ditulis namanya di koran ini dengan alasan pertemuan bersifat tertutup dan disepakati materi pertemuan tidak boleh diungkap ke publik.

Alasan kedua untuk menilai SK Gubsu itu salah, karena Syamsul dinilai mengabaikan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2007 yang mengatur tentang pemekaran daerah. Sumber koran ini menyebutkan, dalam paparannya Syamsul menyebutkan bahwa proses usulan pembentukan Protap pada awalnya menggunakan UU No.22 Tahun 1999 dan PP No.129 Tahun 2000, yang dalam proses berikutnya menggunakan UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.78 Tahun 2007.

"Gubernur berdalih ada masa transisi dari PP 129 ke PP 78. Karena yang berlaku saat ini PP 78, harusnya Gubernur sebelum membuat SK melihat persyaratan kelengkapan Protap dengan mengacu ke PP 79. Ini kesalahan juga," urainya.

JAKARTA - Kebijakan Gubernur Sumut (Gubsu) Syamsul Arifin yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang persetujuan pembentukan Provinsi Tapanuli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News