Gubernur Sumut Segera Jadi Penghuni Rutan KPK?
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kemungkinan besar akan segera menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Pasalnya, dia kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka semua langsung ditahan tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menampik bahwa penahanan bisa langsung dilakukan terhadap Gatot dan istrinya Evy Susanti yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun sebelum mengambil langkah itu KPK harus memeriksa keduanya terlebih dahulu sebagai tersangka.
"Yang segera kami lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Johan di KPK, Rabu (29/7).
Johan menjelaskan, keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya bergantung pada subjektifitas penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, menyembunyikan alat bukti atau mengulangi perbuatanya.
Karenanya, lanjut Johan, setelah pemeriksaan terhadap Gatot nanti penyidik akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
"Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kemungkinan besar akan segera menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Pasalnya, dia kini sudah menyandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?