Gubernur Sumut Segera Jadi Penghuni Rutan KPK?
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kemungkinan besar akan segera menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Pasalnya, dia kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan.
Sebelumnya KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka semua langsung ditahan tidak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tidak menampik bahwa penahanan bisa langsung dilakukan terhadap Gatot dan istrinya Evy Susanti yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Namun sebelum mengambil langkah itu KPK harus memeriksa keduanya terlebih dahulu sebagai tersangka.
"Yang segera kami lakukan adalah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Johan di KPK, Rabu (29/7).
Johan menjelaskan, keputusan untuk menahan seorang tersangka sepenuhnya bergantung pada subjektifitas penyidik. Penahanan bisa dilakukan apabila penyidik menilai sang tersangka berpotensi melarikan diri, menyembunyikan alat bukti atau mengulangi perbuatanya.
Karenanya, lanjut Johan, setelah pemeriksaan terhadap Gatot nanti penyidik akan mengevaluasi apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
"Kalau menurut subjektivitas penyidik perlu penahanan maka dilakukan penahanan tapi sampai saat ini GPN maupun ES belum diperiksa sebagai tersangka," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kemungkinan besar akan segera menjadi penghuni rumah tahanan KPK. Pasalnya, dia kini sudah menyandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan