Gubernur Sumut Setujui Provinsi Tapanuli

Gubernur Sumut Setujui Provinsi Tapanuli
Gubernur Sumut Setujui Provinsi Tapanuli
JAKARTA – Panitia pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang ingin pisah dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bergerak cepat. Sehari setelah sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang digelar Rabu (22/10) menyimpulkan RUU Protap belum memenuhi syarat, panitia langsung mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin pada Kamis (23/10). Berikutnya, pada Kamis malam itu juga, surat rekomendasi dari Syamsul itu sudah diterima Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang membahas RUU pemekaran.

Hanya saja, dengan telah adanya persetujuan dari Gubsu itu bukan lantas DPR akan langsung mengesahkan RUU Protap. Pasalnya, masih ada satu syarat administrasi lain yang dianggap penting oleh DPR, yakni rekomendasi dari DPRD Sumut. DPR belum berani mengesahkan RUU Protap sebelum menerima rekomendasi dari institusi yang merepresentasikan suara wakil rakyat Sumut itu.

"Rekomendasi dari DPRD Provinsi Sumut sebagai representasi rakyat Sumut tetap harus ada. Kalau rekomendasi dari Gubernur Sumut sudah kita terima Kamis malam saat rapat Panja," ujar anggota Panja Komisi II DPR Chozin Chumaidy kepada JPNN.Com, Sabtu (25/10).

Terkait pernyataan Ketua Panitia Pembentukan Protap Biro Jakarta Sabar Martin Sirait yang mengatakan rekomendasi DPRD Sumut dan Gubsu bukan hal prinsip karena pembuat UU adalah DPR bersama pemerintah, Chozin menjelaskan, pihaknya tetap mengacu kepada PP No.78 Tahun 2007 yang memang mensyaratkan adanya rekomendasi tersebut.

JAKARTA – Panitia pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang ingin pisah dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bergerak cepat. Sehari setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News