Gubernur Sumut Setujui Provinsi Tapanuli
Sabtu, 25 Oktober 2008 – 14:40 WIB
Mungkinkah DPR membuat ruang kompromi mengingat RUU Protap sudah lama disampaikan ke DPR? Lagi-lagi politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjawab, rasanya sulit mengesahkan RUU Protap sebelum lengkap persyaratan administrasinya. "Boleh dikata, syarat administrasi itu sifatnya mutlak," kilah Ketua Pokja Otonomi Daerah Komisi II DPR itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, saat ini DPR bersama pemerintah telah membahas 15 RUU pembentukan daerah otonom baru. RUU tentang pembentukan Protap merupakan satu-satunya RUU pemekaran provinsi. Sedang 14 RUU yang lain merupakan RUU pembentukan kabupaten/kota.
Dari 15 RUU itu, dipastikan 5 RUU akan disahkan pada rapat paripurna 29 Oktober 2008, yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), dan Kabupaten Deiyai (Papua). Sedang yang lain masih menunggu perkembangan terkait terpenuhinya kelengkapan persyaratan. Jadi, sangat mungkin jumlah RUU pemekaran yang disahkan pada 29 Oktober jumlahnya lebih dari 5 RUU. (sam/jpnn)
JAKARTA – Panitia pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang ingin pisah dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bergerak cepat. Sehari setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
- Gempa M 5 Bandung: 700 Rumah Rusak, Korban Luka 82 Orang