Gubernur Sumut Setujui Provinsi Tapanuli

Gubernur Sumut Setujui Provinsi Tapanuli
Gubernur Sumut Setujui Provinsi Tapanuli
Mungkinkah DPR membuat ruang kompromi mengingat RUU Protap sudah lama disampaikan ke DPR? Lagi-lagi politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjawab, rasanya sulit mengesahkan RUU Protap sebelum lengkap persyaratan administrasinya. "Boleh dikata, syarat administrasi itu sifatnya mutlak," kilah Ketua Pokja Otonomi Daerah Komisi II DPR itu.

Seperti diketahui, saat ini DPR bersama pemerintah telah membahas 15 RUU pembentukan daerah otonom baru. RUU tentang pembentukan Protap merupakan satu-satunya RUU pemekaran provinsi. Sedang 14 RUU yang lain merupakan RUU pembentukan kabupaten/kota.

Dari  15 RUU itu, dipastikan 5 RUU akan disahkan pada rapat paripurna 29 Oktober 2008, yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), dan Kabupaten Deiyai (Papua). Sedang yang lain masih menunggu perkembangan terkait terpenuhinya kelengkapan persyaratan. Jadi, sangat mungkin jumlah RUU pemekaran yang disahkan pada 29 Oktober jumlahnya lebih dari 5 RUU. (sam/jpnn)

JAKARTA – Panitia pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang ingin pisah dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bergerak cepat. Sehari setelah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News