Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif

Kepres Sudah Terbit

Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif
Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif
JAKARTA -- Terhitung sejak Selasa (22/3), Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho secara resmi naik posisi menjadi Plt gubernur Sumut. Hal ini menyusul telah terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur. Kepres yang sama menunjuk Gatot sebagai Plt gubernur hingga ada putusan yang sudah berkekuatan tetap (incrah) perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Syamsul.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan memastikan, Kepres pemberhentian sementara Syamsul sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemarin (22/3). "Sudah turun tadi," ujar Djohermansyah kepada koran ini kemarin.

Sementara, Jubir/Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, Kepres sudah diterima Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni, yang akan diteruskan ke Dirjen Otda Djohermansyah Djohan. “Iya betul, baru kita terima hari ini (kemarin, red) dari Sekretaris Kabinet ke Menteri Dalam Negeri. Turun ke Sekretaris Jenderal Kemendagri yang akan diturunkan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah," ujar Doni, panggilan akrabnya.

Dijelaskan, Dirjen Otda akan segera membuat surat panggilan ke Wagub Sumut Gatot Pujonugroho, untuk menerima Kepres pengangkatan dirinya sebagai plt gubernur. “Pak Gatot akan segera dipanggil sekaligus guna mendapatkan arahan dan pemantapan pemerintahan oleh Menteri Dalam Negeri dalam waktu dekat,” ungkapnya.

JAKARTA -- Terhitung sejak Selasa (22/3), Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho secara resmi naik posisi menjadi Plt gubernur Sumut. Hal ini menyusul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News