Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif

Kepres Sudah Terbit

Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif
Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif
Dengan demikian, Kepres baru terbit setelah Syamsul delapan hari menyandang status sebagai terdakwa. Menurut ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, pemberhentian sementara dilakukan jika sudah berstatus terdakwa. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah mengirimkan usulan penonaktifan Syamsul ke Setneg pada 14 Maret 2011, atau pada hari Syamsul menjalani sidang perdana.

Sebelumnya Djohermansyah Djohan menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya. "Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt gubernur dan kita beri arahan," terangnya. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Terhitung sejak Selasa (22/3), Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho secara resmi naik posisi menjadi Plt gubernur Sumut. Hal ini menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News