Gubernur Sumut Syamsul Arifin Resmi Nonaktif
Kepres Sudah Terbit
Rabu, 23 Maret 2011 – 04:02 WIB
Dengan demikian, Kepres baru terbit setelah Syamsul delapan hari menyandang status sebagai terdakwa. Menurut ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004, pemberhentian sementara dilakukan jika sudah berstatus terdakwa. Mendagri Gamawan Fauzi sendiri sudah mengirimkan usulan penonaktifan Syamsul ke Setneg pada 14 Maret 2011, atau pada hari Syamsul menjalani sidang perdana.
Baca Juga:
Sebelumnya Djohermansyah Djohan menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya. "Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt gubernur dan kita beri arahan," terangnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Terhitung sejak Selasa (22/3), Wakil Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho secara resmi naik posisi menjadi Plt gubernur Sumut. Hal ini menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus