Gubernur Sumut Tak Penuhi Panggilan KPK

Kirim Faks, Pembahasan RAPBD jadi Alasan

Gubernur Sumut Tak Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Sumut Tak Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, hari ini tidak memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007. Meski demikian, KPK akan segera menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap mantan Bupati Langkat itu.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Syamsul Arifin yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. "Tadi sekitar pukul 11.52 WIB, Kami menerima faksimil dari dia (Syamsul Arifin). Isinya minta izin untuk tidak hadir pada pemeriksaan hari ini," ujar Jophan  kepada wartawan di KPK, Senin (11/10).

Johan menambahkan, dalam faksimil ke KPK itu dipaparkan pula alasan ketidakhadiran Syamsul. "Alasannya karena ada rapat pembahasan RAPBD," sebuit Johan.

Menurutnya, karena ada pemberitahuan resmi dari Syamsul maka KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan. "Belum ada jadwal pemeriksaan yang akan dikirimkan. Tapi pasti penyidik akan menjadwalkan lagi pemeriksaan SA (Syamsul Arifin)," ucap Johan.

JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, hari ini tidak memenuhi panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News