Gubernur Syamsuar Janjikan Penghapusan Denda Pajak di Riau, Kapan?

Gubernur Syamsuar Janjikan Penghapusan Denda Pajak di Riau, Kapan?
Saat Syamsuar sidak di Kantor Pelayanan Samsat Kota Pekanbaru, Selasa (10/1). Foto: Diskominfo Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Gubernur Riau Syamsuar berjanji akan menghapus denda pajak pada 2023 melalui program tujuh berkah pajak daerah.

Syamsuar mengatakan bahwa penghapusan denda pajak itu sudah masuk pada program tujuh berkah pajak daerah lebih baik yang akan diterapkan pada tahun ini.

Program tujuh berkah pajak daerah lebih baik itu meliputi:

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua ( BBNKB II )Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut  Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

Gubernur Riau Syamsuar berjanji akan menghapus denda pajak pada 2023 melalui program tujuh berkah pajak daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News