Gubernur Tak Hadir, Paripurna DPRD Kepri Ricuh

Sementara ketidakhadiran gubernur pada pembahasan RPJMD kemarin, diartikan Jumaga sebagai bentuk argumen pembatalan paripurna.
"Yang tadi ini memperkuat argumen untuk membantalkan paripurna. Hadir pun beliau tadi sebenarnya, saya lihat dokumen revisi itu belum ada. Harusnya hari ini sudah diserahkan dan dibacakan ulang kembali oleh gubernur. RPJMD ini sudah tergantung dia saja kok. Pekerjaan-pekerjaan dia aja ini," terang Jumaga.
Jumaga juga memastikan, dalam hal ini, DPRD Kepri siap kapan pun untuk pembahasan selanjutnya. Bahkan jika revisi RPJMD diberikan pada hari ini, Selasa (26/7). Berhubung, RPJMD ini pun harus dikonsultasikan terlebih dulu bersama Kemendagri.
Berdasarkan aturan yang ada, Pemerintah wajib menyampaikan dokumen RPJMD enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Atas dasar itulah, Gubernur terpilih Sani-Nurdin yang dilantik 12 Februari lalu, harus menyampaikan dokumen RPJMD nya paling lambat 12 Agustus mendatang. (aya/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri yang digelar, Senin (25/7), sempat ricuh. Pemicunya adalah ketidakhadiran Gubernur Kepri, Nurdin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan