Gubernur Tak Hadir, Paripurna DPRD Kepri Ricuh
Sementara ketidakhadiran gubernur pada pembahasan RPJMD kemarin, diartikan Jumaga sebagai bentuk argumen pembatalan paripurna.
"Yang tadi ini memperkuat argumen untuk membantalkan paripurna. Hadir pun beliau tadi sebenarnya, saya lihat dokumen revisi itu belum ada. Harusnya hari ini sudah diserahkan dan dibacakan ulang kembali oleh gubernur. RPJMD ini sudah tergantung dia saja kok. Pekerjaan-pekerjaan dia aja ini," terang Jumaga.
Jumaga juga memastikan, dalam hal ini, DPRD Kepri siap kapan pun untuk pembahasan selanjutnya. Bahkan jika revisi RPJMD diberikan pada hari ini, Selasa (26/7). Berhubung, RPJMD ini pun harus dikonsultasikan terlebih dulu bersama Kemendagri.
Berdasarkan aturan yang ada, Pemerintah wajib menyampaikan dokumen RPJMD enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Atas dasar itulah, Gubernur terpilih Sani-Nurdin yang dilantik 12 Februari lalu, harus menyampaikan dokumen RPJMD nya paling lambat 12 Agustus mendatang. (aya/ray/jpnn)
TANJUNGPINANG - Sidang paripurna DPRD Provinsi Kepri yang digelar, Senin (25/7), sempat ricuh. Pemicunya adalah ketidakhadiran Gubernur Kepri, Nurdin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan