Gubernur Tak Sudi Lantik Bupati Kobar
Rabu, 07 September 2011 – 00:05 WIB
Tapi, melalui surat tertanggal 5 September 2011, Teras mengembalikan mandat untuk melantik Ujang-Bambang ke mendagri.
Ditanya apa dasar hukum pelantikan bisa dilakukan tidak di depan paripurna istimewa DPRD, Donny menjelaskan, pelantikan bupati Aceh Utara dan Kabupaten Semarang juga tidak dilakukan di depan paripurna istimewa DPRD. (sam/jpnn)
JAKARTA – Polemik seputar pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berlanjut. Sikap Mendagri Gamawan Fauzi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini