Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada

Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Ketua DPRA Hasbi Abdullah mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyerahkan berkas qanun ke gubernur tersebut.  "Kita sedang siapkan agendanya, Insya Allah minggu depan," ujar Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah di Banda Aceh, Jumat (1/7).

Menurutnya, qanun Pemilukda yang sudah disahkan itu ada sekitar 20 halaman sudah termasuk semua tahapan dan aturannya.  "Saya menyarankan kepada tim perumus semua yang sudah dibahas harus dimasukkan agar tidak ada yang tertinggal," katanya.

Dikatakan Hasbi, qanun Pemilukada merupakan prioritas yang sudah dibahas anggota dewan komisi A dan mendengar masukan dari seluruh fraksi yang ada di DPR Aceh. Selanjutnya baru diserahkan ke Gubernur.

Pengamat Politik Aceh di Kota Langsa, Zulheri mengemukakan, terlepas dari kepentingan siapapun, pengesahan qanun pemilukada yang tidak mengakomodir calon perseorangan secara tidak langsung telah membawa angin segar bagi partai non parlemen yang ada di Aceh, baik itu partai nasional maupun partai lokal.

BANDA ACEH- Qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon calon independen atau perseorangan, terus memicu polemik. Komite Peralihan Aceh (KPA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News