Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Sabtu, 02 Juli 2011 – 11:19 WIB
Dijelaskannya, bahwa angin segar yang dibawa dari pengesahan qanun pemilukada tersebut adalah dengan tidak adanya calon perseorangan, maka tingkat bargaining partai non parleman dalam pemilukada ini akan meningkat. Hal itu bisa dilihat dari eksistensi partai tersebut yang mulai dilirik kembali oleh para bakal calon kepala daerah untuk dijadikan kendaraan politiknya dalam pesta demokrasi ini.
“Setidaknya dengan qanun pemilukada ini, maka nilai tawar bagi partai politik non parlemen akan meningkat, atau setidaknya keberadaan dari partai non parlemen sudah mulai diperhitungkan kembali dalam kancah pemilukada di Aceh,” sebut Zulheri.
Disebutkannya, bahwa selama ini sebelum adanya kepastian hukum tentang qanun pemilukada di Aceh, peran dari partai non parlemen seperti terabaikan. Dimana para calon lebih mengutamakan mencari dukungan dari partai parlemen dan perseorangan, sehingga keberadaan partai non parlemen menjadi alternatif bila jalan menuju Pemilukada itu buntu. (imj/dai/sam/jpnn)
BANDA ACEH- Qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon calon independen atau perseorangan, terus memicu polemik. Komite Peralihan Aceh (KPA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tablig Akbar Majelis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil akan Perjuangkan Pengajian di Monas
- Pilwalkot Semarang 2024: Restu & Doa Jokowi untuk Yoyok-Joss
- Teriakan 'Ganti Bupati' Menggema di Kampanye Akbar Paslon 02
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- Lihat Senyum Jokowi saat Kampanye Luthfi-Yasin di Simpang Lima Semarang
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi