Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Sabtu, 02 Juli 2011 – 11:19 WIB

Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Dijelaskannya, bahwa angin segar yang dibawa dari pengesahan qanun pemilukada tersebut adalah dengan tidak adanya calon perseorangan, maka tingkat bargaining partai non parleman dalam pemilukada ini akan meningkat. Hal itu bisa dilihat dari eksistensi partai tersebut yang mulai dilirik kembali oleh para bakal calon kepala daerah untuk dijadikan kendaraan politiknya dalam pesta demokrasi ini.
“Setidaknya dengan qanun pemilukada ini, maka nilai tawar bagi partai politik non parlemen akan meningkat, atau setidaknya keberadaan dari partai non parlemen sudah mulai diperhitungkan kembali dalam kancah pemilukada di Aceh,” sebut Zulheri.
Disebutkannya, bahwa selama ini sebelum adanya kepastian hukum tentang qanun pemilukada di Aceh, peran dari partai non parlemen seperti terabaikan. Dimana para calon lebih mengutamakan mencari dukungan dari partai parlemen dan perseorangan, sehingga keberadaan partai non parlemen menjadi alternatif bila jalan menuju Pemilukada itu buntu. (imj/dai/sam/jpnn)
BANDA ACEH- Qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon calon independen atau perseorangan, terus memicu polemik. Komite Peralihan Aceh (KPA)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang