Gubernur Teruskan Proses Pemakzulan Bupati Karo ke Mendagri
jpnn.com - JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti. Alasannya, karena sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, tidak celah yang memungkinkan Pemprov Sumut melakukan hal tersebut.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, kata Gatot, dirinya hanya berperan meneruskan proses yang telah diajukan oleh pimpinan DPRD Karo setelah sebelumnya diputuskan Mahkamah Agung (MA), ke Presiden lewat Mendagri.
“Posisi saya itu tidak ada intervensi. Hanya lebih kepada meneruskan proses pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Karo,” ujar Gatot di Jakarta, Rabu (2/4).
Sebagai wujud kepedulian, Gatot mengaku kalau dirinya telah menandatangani surat rekomendasi pada Selasa (1/4) malam.
Saat ditanya mengapa baru kemarin menandatangani surat rekomendasi, Gatot beralasan dalam beberapa waktu terakhir banyak melakukan kunjungan ke sejumlah daerah di Sumut, terkait tugas sebagai seorang gubernur. Bahkan saat surat tersebut diserahkan pimpinan DPRD, dirinya juga tengah berada di luar kota.
“Tidak benar kalau saya memperlama proses itu. Yang ada proses pemakzulan DPRD Karo terhadap Bupati Karo selama ini tidak melalui saya. DPRD Karo langsung ke Kemendagri. Tapi intinya kemarin surat itu sudah saya tanda tangan,” katanya.
Menurut Gatot, begitu ditandatangani, surat rekomendasi pemakzulan dari pimpinan DPRD Karo kemudian segera ia kirimkan ke Kemendagri. Namun tidak hanya itu saja, karena bersamaan dengan surat tersebut, Gatot juga turut melampirkan penolakan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karo terhadap proses pemakzulan Bupati Karo.
“Dua-duanya saya teruskan. Jadi ada juga pembelaan dari APDESI. Mereka menyatakan tidak setuju dengan proses impeachment yang terhadap Bupati Karo,” katanya.
JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, membantah disebut telah mengintervensi proses pemakzulan terhadap Bupati Karo, Kena
- Guru Wilayah Terluar dan Pedalaman di Aceh Apresiasi Kebijakan Prabowo
- Banjir Akibat Luapan Sungai di Medan: 7.699 Rumah Terendam, 24.874 Warga Terdampak
- Marisa Putri, Mahasiswi Penabrak Wanita di Pekanbaru Dituntut 8 Tahun Penjara
- Kronologi Pelajar SMK Hanyut di Air Terjun Lahat
- Cegah Konflik Sampai Tahapan Pilkada Selesai, Polda Sumsel Siapkan Strategi Khusus
- Pelajar SMK di Lahat Hanyut, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian