Gubernur Usulkan Ali Sutan Bupati Definitif
Jumat, 03 Agustus 2012 – 02:23 WIB
Putusan PK ini dibacakan pada 10 Juli 2012. Sementara, putusan PTUN pada 23 Juli 2012. Jadi, lebih duluan putusan PK. Secara yuridis, dengan status sebagai terpidana, Basyrah tidak bisa lagi duduk di kursi Palas 1. (sam/jpnn)
JAKARTA - Upaya Basyrah Lubis untuk kembali menduduki kursi bupati Padang Lawas (Palas), Sumut, mendapat hambatan berlapis-lapis. Perkembangan teranyar,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang