Gubernur, Wagub, Sekda, Masih Terima Upah Pungut
Jumat, 21 Desember 2012 – 07:31 WIB
JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis yang menyebut gubernur, wakil gubernur, dan sekdaprov sudah tidak menerima insentif alias upah pungut pajak dan retribusi daerah, dibantah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek. "Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dengan dasar itu, dia (gubernur, red), berhak menerima (upah pungut, red)," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, di kantornya, kemarin (20/12).
Reydonnyzar menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah, baik gubernur, wagub, dan sekdaprov, semuanya masih mendapat jatah upah pungut pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga:
Dasar hukum pemberian upah pungut kepada ketiga petinggi pemprov itu, lanjut Reydoonyzar, adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengeloalaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang pedoman pengeloalaan keuangan daerah.
Baca Juga:
JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis yang menyebut gubernur, wakil gubernur, dan sekdaprov sudah
BERITA TERKAIT
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai