Gubernur, Wagub, Sekda, Masih Terima Upah Pungut
Jumat, 21 Desember 2012 – 07:31 WIB
Pernyataan ini menanggapi Nurdin Lubis yang pada Selasa (18/12) lalu mengatakan, insentif gubernur dan wakil gubernur serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) ternyata tidak ada. Hingga kini, gubernur dan wakil gubernur hanya menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga serta biaya operasional.
“Saya pastikan insentif atas pajak daerah dan retribusi daerah tidak ada untuk gubernur Sumatera Utara dan wakil gubernur Sumatera Utara serta Sekda Sumut sejak awal 2011 lalu,” kata Nurdin Lubis.
Mantan Kepala Inspektorat Sumut itu menyebutkan, insentif atas pungutan pajak daerah hanya diberikan kepada instansi yang melakukan pungutan. Di Pemprovsu hanya melakukan pungutan pajak daerah yakni Dinas Pendapatan.
“Jadi hanya Kepala Dinas Pendapatan serta pegawainya saja yang mendapatkan upah pungut, Sekda, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mendapatkan,”ujarnya.
JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis yang menyebut gubernur, wakil gubernur, dan sekdaprov sudah
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter