Gubernur Wahidin Halim Cabut Laporan Polisi Terhadap 6 Buruh
Selasa, 04 Januari 2022 – 22:43 WIB
Kuasa hukum para buruh Akmani meyakini Gubernur Banten akan menerapkan keadilan restoratif sesuai amanah Kapolri dan Dirjen Peradilan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Alhamdulillah restorative justice bisa kami laksanakan. Kami harapkan bisa terbangun komunikasi yang baik," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya melaporkan buruh yang masuk ruangan kerja dan duduk di meja kerja gubernur ke Polda Banten.
Atas laporan tersebut, enam buruh dijadikan tersangka hingga akhirnya sepakat berdamai dan laporan dicabut. (antara/jpnn)
Gubernur Banten Wahidin Halim memberi maaf dan mencabut laporan polisi yang dilayangkan pada 6 buruh yang menerobos ruang kerjanya saat berunjuk rasa.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh