Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe

jpnn.com - JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah berstatus terdakwa kasus tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya.
Namun menurut Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit, kewenangan pemberhentian sementara Dasni bukan berada di tangan Mendagri. Namun tanggung jawab Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
“Kalau untuk Sekda Tingkat II, yang memberhentikan sementara itu Gubernur. Kalau untuk Tingkat I baru Kemendagri. Karena ada sangat banyak daerah di Indonesia. Karena itu dibagi peran pusat dan daerah,” ujarnya saat dihubungi JPNN, Jumat (20/2).
Nantinya setelah Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Dasni, Gubernur kata Sigit, tetap diwajibkan memberitahukan langkah yang telah diambil tersebut ke Kemdagri.
“Semua pekerjaan (kepala daerah,red) pasti dilaporkan ke pusat. Tapi jangan lupa, terkait pemberhentian sementara (Dasni,red) itu kewenangan beliau (Gubernur Aceh,red). Kita kan tidak tahu, ini ada sekitar 542 daerah otonomi, bahkan bisa nambah lagi,” katanya.
Menurut Sigit, SK pemberhentian sementara wajib diterbitkan setelah Sekda berstatus terdakwa, hingga keputusan pengadilan berlaku tetap. Artinya tidak ada lagi langkah hukum lanjutan.
Aturan ini ditetapkan agar Sekda yang tersangkut masalah hukum dapat fokus menghadapi perkara yang didakwakan. Selain itu juga agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu.
Saat ditanya bagaimana sekiranya Gubernur belum juga menerbitkan SK, sementara Dasni telah menjalani persidangan, Sigit menegaskan hal tersebut perlu dipertanyakan kepada Gubernur Aceh. Agar permasalahan menjadi jelas.
JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku