Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe
jpnn.com - JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah berstatus terdakwa kasus tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya.
Namun menurut Kepala Biro Hukum Kemdagri, Widodo Sigit, kewenangan pemberhentian sementara Dasni bukan berada di tangan Mendagri. Namun tanggung jawab Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.
“Kalau untuk Sekda Tingkat II, yang memberhentikan sementara itu Gubernur. Kalau untuk Tingkat I baru Kemendagri. Karena ada sangat banyak daerah di Indonesia. Karena itu dibagi peran pusat dan daerah,” ujarnya saat dihubungi JPNN, Jumat (20/2).
Nantinya setelah Gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Dasni, Gubernur kata Sigit, tetap diwajibkan memberitahukan langkah yang telah diambil tersebut ke Kemdagri.
“Semua pekerjaan (kepala daerah,red) pasti dilaporkan ke pusat. Tapi jangan lupa, terkait pemberhentian sementara (Dasni,red) itu kewenangan beliau (Gubernur Aceh,red). Kita kan tidak tahu, ini ada sekitar 542 daerah otonomi, bahkan bisa nambah lagi,” katanya.
Menurut Sigit, SK pemberhentian sementara wajib diterbitkan setelah Sekda berstatus terdakwa, hingga keputusan pengadilan berlaku tetap. Artinya tidak ada lagi langkah hukum lanjutan.
Aturan ini ditetapkan agar Sekda yang tersangkut masalah hukum dapat fokus menghadapi perkara yang didakwakan. Selain itu juga agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu.
Saat ditanya bagaimana sekiranya Gubernur belum juga menerbitkan SK, sementara Dasni telah menjalani persidangan, Sigit menegaskan hal tersebut perlu dipertanyakan kepada Gubernur Aceh. Agar permasalahan menjadi jelas.
JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi