Gubernur Wajib Copot Sementara Sekda Lhokseumawe
“Kalau belum diberhentikan sementara, ditanya ke gubernur. Alasannya apa, kenapa belum juga diberhentikan sementara. Tapi yang jelas kalau sudah berstatus terdakwa itu memang harus diberhentikan sementara dan kalau untuk Sekda Tingkat II, menjadi kewenangan gubernur,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Cakra Donya, dengan terdakwa Sekda Kota Lhokweumawe, Dasni Yuzar, Selasa (17/2) lalu. Di hadapan Majelis Sidang, terdakwa mengakui ada sejumlah program dari Yayasan Cakra Donya yang telah dijalan, tidak memiliki pertanggungjawaban.
Awalnya Dasni mengaku semua program sudah dilaksanakan. Namun saat Majelis Hakim meminta sejumlah bukti, Dasni tidak mampu memperlihatkan secara rinci realisasi anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 1 Miliar tersebut.
"Tapi kalau diberi kesempaten untuk menghadirkan mereka ke persidangan, saya siap," katanya.
Menurut Dasni, yang hibah diberikan ke salah satu pesantren di Lhokseumawe, Aceh utara, serta untuk pelatihan karya kayu kepada siswa SMK di kabupaten setempat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dasni Yuzar harus segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lhokseumawe karena telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel