Gubernur Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK
Rabu, 29 Oktober 2014 – 03:16 WIB
SURABAYA - Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara mereka belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
Gara-gara itu pula, Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) bagi seluruh pejabat eselon II plus seluruh pejabat eselon III di instansi yang selama ini dianggap rawan. Surat tersebut berisi instruksi Gubernur agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga:
Instruksi yang dikoordinasi melalui Biro Hukum Pemprov Jatim itu saat ini sudah mulai bergulir. ''Jadi, pejabat yang diwajibkan, ada tambahan kebijakan dari Pak Gubernur,'' kata Kepala Biro Hukum Himawan Estu kemarin.
Dia menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan untuk seluruh pejabat eselon II (selevel kepala dinas, Red). Selain itu, yang mendapat instruksi serupa adalah pejabat di level bawahnya. Namun, tidak semua pejabat eselon tersebut mendapat instruksi itu. ''Hanya beberapa instansi,'' ujarnya.
SURABAYA - Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi