Gubernur Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK
Rabu, 29 Oktober 2014 – 03:16 WIB

Gubernur Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK
SURABAYA - Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara mereka belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
Gara-gara itu pula, Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) bagi seluruh pejabat eselon II plus seluruh pejabat eselon III di instansi yang selama ini dianggap rawan. Surat tersebut berisi instruksi Gubernur agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga:
Instruksi yang dikoordinasi melalui Biro Hukum Pemprov Jatim itu saat ini sudah mulai bergulir. ''Jadi, pejabat yang diwajibkan, ada tambahan kebijakan dari Pak Gubernur,'' kata Kepala Biro Hukum Himawan Estu kemarin.
Dia menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan untuk seluruh pejabat eselon II (selevel kepala dinas, Red). Selain itu, yang mendapat instruksi serupa adalah pejabat di level bawahnya. Namun, tidak semua pejabat eselon tersebut mendapat instruksi itu. ''Hanya beberapa instansi,'' ujarnya.
SURABAYA - Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku