Gubernur Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK

Gubernur Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK
Gubernur Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK
Tercatat, ada enam instansi yang para pejabat eselon II dan III harus menyetor LHKPN ke KPK. Enam instansi tersebut adalah dinas pendapatan daerah (dispenda), badan perizinan, dinas PU binamarga, PU Ciptakarya, PU pengairan, serta para pegawai LPSE Jatim. 

Dalam edaran itu, Gubernur menginstruksi seluruh pejabat tersebut agar langsung mengirimkan LHKPN masing-masing ke KPK. Nantinya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan tanda terima laporan kekayaan yang diberikan lagi kepada yang bersangkutan. ''Nah, untuk penerimaan tanda terima tersebut, kami yang mengoordinasi,'' ungkapnya.

Isu soal banyaknya para pejabat di pemprov yang mangkir lapor LHKPN memang cukup santer. Bahkan, sebelumnya, pejabat KPK membeberkan bahwa sekitar 48 persen di antara seluruh pejabat pemprov yang wajib lapor ternyata tidak juga melaporkan kekayaannya.

Mengacu data KPK per Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKPN. Hanya saja, yang sudah mematuhi instruksi itu baru 71 orang. Kondisi lebih parah terjadi pada pejabat di lingkungan BUMD (badan usaha milik daerah) milik pemprov. Hanya ada empat orang di antara 40 pejabat yang sudah setor.

SURABAYA - Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News