Gubernur yang Satu Ini Lawan Keputusan Mendagri, Siapa Ya?

Gubernur yang Satu Ini Lawan Keputusan Mendagri, Siapa Ya?
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah belum menyatakan tak mau melantik tiga Penjabat Bupati yang sebelumnya telah ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut Sumarsono, Junaidi hanya memertanyakan kenapa Mendagri memilih nama calon urutan ketiga dan bukan urutan pertama, dari tiga nama calon yang disodorkan untuk masing-masing daerah. Yaitu Kabupaten Mukomuko, Kepahiang dan Bengkulu Selatan.

Ini satu-satunya gubernur dari 34 gubernur di Indonesia yang memertanyakan keputusan seorang menteri.  Memang terasa aneh. Panduannya kan begini, gubernur mengusulkan tiga nama, nah dari tiga nama itu terserah Mendagri mau memilih yang mana. Ini namanya diskresi, mau pilih yang mana jangan ditanyakan,” ujar Sumarsono, Senin (28/9) malam.

Karena kebijakan tersebut statusnya diskresi, menurut Sumarsono, maka seharusnya tidak etis untuk dipertanyakan. Meski begitu, Kemendagri, kata Sumarsono, akan menjawab pertanyaan Gubernur Bengkulu.

Kami akan jawab, andai gubernur menolak, buat statemen. Kemudian delegasikan pada wakil gubernur untuk melakukan pelantikan. Kalau dia tak mau, dan juga tak mau meneken surat pendelegasian ke Wagub, itu pembangkangan. Karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,” ujarnya.

Saat ditanya apa sanksi yang dapat dijatuhkan pada Gubernur Bengkulu, menurut dia, Kemendagri belum mengarah pada hal tersebut.

Kami pendekatan, bukan sanksi tapi solusi,” katanya.

Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan pihaknya akan memanggil Gubernur Bengkulu terlebih dahulu dulu, untuk menanyakan alasan penolakan terhadap keputusan Mendagri.

JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono mengatakan, Gubernur Bengkulu Junaidi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News