Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras

Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras
JAKSA PEMERAS: Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim ditangkap usai melakukan pemerasan terkait dengan perkar korupsi yang diusutnya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu buah koper berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 miliar. Foto: GALIH COKRO/JAWA POS. Foto: Galihcokro/JAWA POS

Penangkapan Fauzi membuat suasana lantai 5 gedung Kejati Jatim, tempat seluruh penyidik kasus korupsi berkantor, menjadi tegang.

Sebab, kolega mereka ditangkap dengan barang bukti uang yang cukup banyak.

Tidak ketinggalan, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, atasan langsung Fauzi, tampak sangat gusar sejak Rabu hingga kemarin.

Sampai tadi malam, Kejaksaan Tinggi Jatim belum memberikan penjelasan resmi mengenai motif pemerasan tersebut.

Hanya, sumber di internal kejaksaan menyebutkan, pemerasan itu dilakukan terhadap pihak yang sedang beperkara. Yaitu, kasus penyelewengan dalam pemberian hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Jatim.

Dalam kasus tersebut, jaksa sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah kepala desa dan PNS kantor BPN.

Dalam pengusutan tersebut, ada saksi yang menduduki jabatan tertentu dan berpotensi menjadi tersangka.

Hanya, penyidik meminta uang supaya dia tidak diseret dalam kasus tersebut.

JAKARTA – Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, ditangkap setelah melakukan pemerasan terkait dengan perkara yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News