Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras
Jaminannya, statusnya tetap menjadi saksi dan tidak dinaikkan sebagai tersangka.
Uang yang diminta penyidik Kejati Jatim lumayan besar. Menurut informasi, nominalnya mencapai Rp 4 miliar. Duit tersebut diberikan dalam tiga tahap.
Pertama, sudah diserahkan Rp 1,5 miliar. Menurut informasi, uang tersebut sudah diserahkan Fauzi kepada orang lain.
Entah orang di lingkungan kejaksaan atau di luar kejaksaan.
Tahap kedua, Rp 1,5 miliar diserahkan Rabu lalu yang diikuti penangkapan Fauzi. Tahap ketiga, belum terjadi penyerahan uang.
Di kalangan jaksa di Kejati Jatim, Fauzi dikenal sebagai tangan kanan Kajati Maruli Hutagalung.
Dia memiliki kedekatan khusus dengan mantan direktur penyidikan pidana khusus di Kejaksaan Agung itu.
Bukan lagi rahasia di lingkungan kejati, Fauzi memiliki akses khusus untuk berkomunikasi dengan Maruli tanpa harus melewati atasannya.
JAKARTA – Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, ditangkap setelah melakukan pemerasan terkait dengan perkara yang
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada