Gubraak! Uang di Koper Hitam untuk Jaksa Pemeras

Jaminannya, statusnya tetap menjadi saksi dan tidak dinaikkan sebagai tersangka.
Uang yang diminta penyidik Kejati Jatim lumayan besar. Menurut informasi, nominalnya mencapai Rp 4 miliar. Duit tersebut diberikan dalam tiga tahap.
Pertama, sudah diserahkan Rp 1,5 miliar. Menurut informasi, uang tersebut sudah diserahkan Fauzi kepada orang lain.
Entah orang di lingkungan kejaksaan atau di luar kejaksaan.
Tahap kedua, Rp 1,5 miliar diserahkan Rabu lalu yang diikuti penangkapan Fauzi. Tahap ketiga, belum terjadi penyerahan uang.
Di kalangan jaksa di Kejati Jatim, Fauzi dikenal sebagai tangan kanan Kajati Maruli Hutagalung.
Dia memiliki kedekatan khusus dengan mantan direktur penyidikan pidana khusus di Kejaksaan Agung itu.
Bukan lagi rahasia di lingkungan kejati, Fauzi memiliki akses khusus untuk berkomunikasi dengan Maruli tanpa harus melewati atasannya.
JAKARTA – Ahmad Fauzi, jaksa penyidik di Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim, ditangkap setelah melakukan pemerasan terkait dengan perkara yang
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan