Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah
Dalam Sidang Perdana Kasus Suap PON Riau
Rabu, 27 Juni 2012 – 15:04 WIB
PEKANBARU-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900 juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu (27/6).
Dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian membacakan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Risma Ansyari SH, Asrul Alimina SH MH, Nurul, Widiasih SH MH, Ali Fikri SH MKn, Afni Carolina SH MH, dan Muhibuddin SH MH.
Dalam dakwaan itu jaksa menyebutkan pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB HM Rusli Zainal melalui telepon meminta Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait "uang lelah" agar Rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.
Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan HM Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon dan meminta terdakwa Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta. Terdakwa Eka 3 Aapril 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa "uang lelah" yang terkumpul baru Rp455 juta sedangkan sisnya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB. Atas dasar penyampaian terdakwa Eka Dharma itu kemudian anggota DPRD Riau sepakat melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010.
PEKANBARU-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900 juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 919 Triliun ke Daerah, Mendagri Tekankan Poin Ini
- Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya
- Kepala BPKP Minta Kepala Daerah Setop Praktik Manipulasi Anggaran
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Yanuar Arif Wibowo: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Hapus Utang Pinjol Masyarakat Bawah