Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah
Dalam Sidang Perdana Kasus Suap PON Riau
Rabu, 27 Juni 2012 – 15:04 WIB
Eka bersama Rahmat dan Satria Hendri dipandu Sandy wiryawan dan Dasril menju rumah Faisal di perumahan Aurkuning Jalan Aurkuning Blok J-24 untuk menyerahkan uang Rp900 juta kepada Faisal. Setelah uang diterima oleh Faisal, uang itu dipisah-pisah Faisal jadi tiga buah tas untuk dibawa ke gedung DPRD Riau dan diserahkan ke Muhammad Dunir serta anggota DPRD Riau lainnya yang sedang menunggu uang itu. Tak lama kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Eka, Rahmat, Faisal, Sandi Wiryawan, dan Dasril.
Perbuatan terdakwa itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa sebelumnya juga mengatakan sekitar Februari 2012 HM Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru dengan mengundang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau antara lain M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini. Dalam pertemuan itu HM Rusli Zainal meminta agar anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui Usulan perubahan Perda yang diajukannya. Permintaan itu dipenuhi DPRD Riau sehingga 6 Maret 2012 Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Riau menerbitkan rekomendasi yang pada prinsipnya memberi persetujuan untuk melanjutkan pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 6/2010.(azf)
PEKANBARU-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900 juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Pemerintah Gencar Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Konten Diblokir
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis