Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, perpanjang Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik sampai 31 Agustus 2023 mendatang. Masyarakat diminta manfaatkan kesempatan ini.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan perpanjangan ini berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat.
Melihat banyaknya masyarakat yang antusias membayar pajak dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, maka diputuskan program ini diperpanjang.
Sebelumnya ditetapkan bahwa program ini hanya diberlakukan hingga 31 Mei 2024. Namun, saat ini diperpanjang hingga akhir Agustus 2023.
"Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik kami perpanjang sampai 31 Agustus mendatang," kata Syamsuar (31/5).
Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu sendiri masih tetap seperti diperiode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).
Kemudian, Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4, Tahun ke-5 dan seterusnya.
Lalu, Diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, perpanjang Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Kadis PUPR Riau Ngacir saat Ditanya Perbaikan Jalan Rusak Parah Menjelang Lebaran, Oalah
- Menanam Harapan, Menumbuhkan Kehidupan, Pesan Irjen Herry tentang Pohon dan Kepemimpinan
- Operasional Truk Besar Dibatasi Selama Lebaran 2025 Demi Keamanan Pemudik
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya