Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan

Gubri Syamsuar Perpanjang Program 7 Berkah Pajak, Masyarakat Ayo Manfaatkan
Gubernur Riau Syamsuar. Foto:Media.Center Riau.

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, perpanjang Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik sampai 31 Agustus 2023 mendatang. Masyarakat diminta manfaatkan kesempatan ini.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan perpanjangan ini berdasarkan evaluasi Tim Pembina Samsat.

Melihat banyaknya masyarakat yang antusias membayar pajak dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, maka diputuskan program ini diperpanjang.

Sebelumnya ditetapkan bahwa program ini hanya diberlakukan hingga 31 Mei 2024. Namun, saat ini diperpanjang hingga akhir Agustus 2023.

"Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik kami perpanjang sampai 31 Agustus mendatang," kata Syamsuar (31/5).

Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu sendiri masih tetap seperti diperiode awal, dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II ( Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).

Kemudian, Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak  Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4, Tahun ke-5 dan seterusnya.

Lalu, Diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, perpanjang Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik sampai tanggal 31 Agustus 2023 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News