Gubuk Persawahan jadi Saksi DN Dicabuli
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:46 WIB
Keluarga korban kemudian melapor ke polisi yang mengejar keberadaan tersangka Bt hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Atas perbuatan tersangka Bt dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka Bt terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga terancam dengan hukuman denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)
Korban menceritakan pencabulan itu kepada ibu kandungnya seminggu setelah peristiwa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun