Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia,” tegas Nasriadi.
Selain barang bukti, tim juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka.
Tim kini tengah memburu tersangka utama yang berperan sebagai pemasok, ada tiga nama saat ini telah melarikan diri.
Lulusan Akpol 2000 ini menambahkan bahwa Polda Riau dalam memberantas tindak pidana, termasuk kejahatan ekonomi seperti perdagangan barang bekas ilegal.
“Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku lainnya,” tutur Nasriadi.
Nasriadi juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas selama Pilkada, agar tetap sejuk dan damai.(mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap sindikat perdagangan barang bekas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial D alias Mak Butet.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Kasus Pemilik Saham BPR Fianka Cairkan Deposito Nasabah, OJK Riau Bergerak
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat