Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
“Kami akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan barang bekas ilegal lainnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia,” tegas Nasriadi.
Selain barang bukti, tim juga telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas tersangka.
Tim kini tengah memburu tersangka utama yang berperan sebagai pemasok, ada tiga nama saat ini telah melarikan diri.
Lulusan Akpol 2000 ini menambahkan bahwa Polda Riau dalam memberantas tindak pidana, termasuk kejahatan ekonomi seperti perdagangan barang bekas ilegal.
“Kami berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku lainnya,” tutur Nasriadi.
Nasriadi juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas selama Pilkada, agar tetap sejuk dan damai.(mcr36/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap sindikat perdagangan barang bekas ilegal yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial D alias Mak Butet.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya
- Gerak Cepat Polda Riau Rilis Program Ketahanan Pangan Dukung Asta Cita Presiden Dapat Pujian
- Opick: Kita Doakan Ansar Ahmad jadi Pemimpin Amanah untuk Kepri
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada