Gudang BBM Ilegal di OKU Digeberek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Gudang BBM Ilegal di OKU Digeberek Polisi, Satu Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi gerebek gudang pengoplos BBM ilegal di Kabupaten OKU Sumsel. Foto: ANTARA/Edo Purmana/23

jpnn.com, BATURAJA - Polisi menangkap dan menetapkan TO, 36, sebagai tersangka atas kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono mengatakan pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan di sebuah gudang kawasan Dusun Talang Aman, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat pada 30 Juli 2023. 

"Tersangka yang diamankan adalah pengoplos sekaligus pemilik BBM ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara serta serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga terpenuhinya unsur alat bukti dan saksi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TO langsung diamankan di Mapolres OKU guna diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres juga menyebutkan bahwa pihaknya segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri OKU.

"Tersangka sudah kami tahan sejak 4 September 2023. Jika berkas perkaranya sudah lengkap atau P21, secepatnya dilaksanakan tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri OKU," tegasnya di Baturaja, Selasa.

Selain menahan tersangka, dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu GrandMax silver, satu unit mobil L300 hitam yang memuat sebanyak 38 jeriken ukuran 35 liter dalam keadaan kosong, 40 jerigen ukuran 35 liter masing-masing berisi BBM jenis pertalite.

Polisi menangkap dan menetapkan TO, 36, sebagai tersangka atas kepemilikan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News