Gudang di Kabupaten Tangerang Digerebek, Hasilnya Luar Biasa
Sabtu, 11 Desember 2021 – 17:08 WIB

Tim Ditreskimsus Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menggerebek sebuah gudang oli ilegal di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat, (10/12) malam. Foto: Azmi/Antara
"Jadi semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi," ungkapnya.
Adapun jumlah total seluruh oli palsu yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 42.972 botol. Sebelumnya dari tangan tersangka IP sudah disita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu.
Dia menambahkan atas perbuatannya, maka tersangka IP maupun BS akan dikenakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi gabungan menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Tangerang, Banten. Nih fotonya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- 4 Cara Mudah Mengenali Oli Pertamina Asli dan Palsu, Silakan Disimak!
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini