Gudang di Kabupaten Tangerang Digerebek, Hasilnya Luar Biasa
Sabtu, 11 Desember 2021 – 17:08 WIB
"Jadi semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi," ungkapnya.
Adapun jumlah total seluruh oli palsu yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 42.972 botol. Sebelumnya dari tangan tersangka IP sudah disita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu.
Dia menambahkan atas perbuatannya, maka tersangka IP maupun BS akan dikenakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi gabungan menggerebek sebuah gudang di Kabupaten Tangerang, Banten. Nih fotonya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pesan Polisi kepada Para Pelaku Penjarahan saat Kerusuhan Truk Tambang di PIK 2
- Dampingi Zulkarnain-Lerru Kampanye, Kaesang Jadi Rebutan Warga di TPS Gelam Jaya
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Mau Mudik Lebaran Aman Pakai Mobil Pribadi? Jangan Lupa Periksa Komponen Ini